Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beri Nama Anak Adolf, Pasangan Inggris Divonis Kasus Terorisme

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Adam Thomas, 22 tahun, dan Claudia Patatas, 38 tahun, dinyatakan bersalah karena menjadi anggota organisasi terlarang National Action dan memberi nama Adolf untuk nama tengah putra mereka. SWNS via New York Post
Adam Thomas, 22 tahun, dan Claudia Patatas, 38 tahun, dinyatakan bersalah karena menjadi anggota organisasi terlarang National Action dan memberi nama Adolf untuk nama tengah putra mereka. SWNS via New York Post
Iklan

TEMPO.CO, Birmingham - Pasangan muda di Inggris menamai anak mereka dengan mengacu kepada nama pemimpin Nazi yaitu Adolf Hitler. Ini membuat keduanya, yang menjadi anggota dari organisasi terlarang National Action, berusan dengan hukum dan terkena hukuman penjara.

Baca:

 

“Hakim Melbourne Inman mengatakan pasangan ini menganut keyakinan rasis dan kekerasan yang sudah lama,” begitu dilansir New York Post pada Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut hakim, seperti dilansir Telegraph, keduanya, yang bernama Adam Thomas, 22 tahun, dan Claudia Patatas, 38 tahun, mempromosikan kekerasan dan berencana menjatuhkan Sistem Demokrasi di Inggris.

Baca:

 

Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok sayap kanan ekstrim National Action, yang dilarang beroperasi pada 2016.

Thomas, yang pernah bekerja sebagai penjaga toko ritel raksasa Amazon, dihukum selama 6 tahun dan enam bulan. Sedangkan istrinya, Patatas, yang berasal dari Portugis, terkena hukuman penjara 5 tahun. Patatas bekerja sebagai fotografer untuk acara pernikahan.

Dalam persidangan terungkap, kedua pasangan ini menggunakan nama Adolf untuk nama tengah anak mereka. Mereka mengaku ini sebagai bentuk kekaguman mereka kepada pemimpin Nazi dari Jerman, Adolf Hitler, yang memicu Perang Dunia II.

Baca:

 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain keduanya, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada empat orang lain, yang juga berkomplot menjadi anggota National Action.

Adam Thomas, 22 tahun, asal Inggris, divonis bersalah karena mempromosikan tindak kekerasan dan menolak sistem demokrasi di negara itu. SWNS

“Tujuan mereka adalah menjatuhkan Sistem Demokrasi di negara ini dengan berbagai tindakan kekerasan dan pembunuhan dan pendirian negara ala Nazi, yang akan menghapus seksi tertentu dari masyarakat lewat kekerasan dan pembunuhan massal,” kata hakim Melbourne.

Jaksa menunjukkan Thomas memangku putranya yang baru lahir sambil mengenakan jubah Ku Klux Klansman, yang merupakan kelompok rasis radikal dari Amerika Serikat.

Baca:

 
 

Menurut jaksa, Patatas pernah mengatakan kepada sesama anggota National Action bahwa orang Yahudi harus dihukum mati. Sedangkan Thomas pernah mengatakan semua orang non-kulit putih tidak bisa ditoleransi.

Thomas dan Patastas, seperti dilansir Telegraph, berpegangan tangan sambil menangis sesegukan saat mendengar putusan hakim.

Hakim Inggris juga menghukum Daniel Bogunovic, 27, dari Leicester, yang disebut sebagai pemimpin sel National Action di daerah Midland dan juga berperan sebagai pengatur strategi. Dia terkena hukuman penjara selama 6 tahun dan empat bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

4 jam lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

2 hari lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146